Jaksa Usut Tom Lembong Punya Ipad dan Laptop di Kamar Tahanan
Azura Yumna Ramadani Purnama
04 June 2025 14:00

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan akan mengusut penyusupan Ipad dan Laptop ke ruang tahanan tersangka kasus dugaan korupsi izin impor gula periode 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar menegaskan bahwa alat elektronik dan alat komunikasi memang dilarang dibawa ke ruang tahanan atau kamar tahanan, sebagaimana regulasi yang berlaku.
Terkait alasan Tom Lembong yang menyatakan dirinya membawa Ipad dan Laptop untuk menuliskan pledoi, Harli menegaskan pledoi yang ditulis terdakwa sangat banyak yang ditulis menggunakan tulis tangan.
“Nah tentu ya kita taat regulasi, regulasi itu yang kita tegakkan jadi bukan menjadi jangan juga menjadi diskriminasi kenapa yang bersangkutan bisa yang lain tidak,” kata Harli kepada awak media, dikutip Rabu (4/6/2025).
Harli menegaskan pihaknya tengah melakukan investigasi untuk mengetahui siapa saja pihak yang terlibat memasukan alat komunikasi dan alat elektronik ke kamar tahanan Tom Lembong tersebut.