Inarno menambahkan bahwa OJK telah menetapkan aturan teknis mengenai tata cara perusahaan terbuka untuk melakukan delisting sukarela (go private) dan buyback atas saham publik yang terdilusi dalam proses tersebut. Ketentuan tersebut tertuang dalam POJK No. 3/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal.
Proses delisting atas SRIL menjadi perhatian investor, mengingat perusahaan tersebut pernah menjadi salah satu pemain besar di industri tekstil nasional sebelum mengalami tekanan keuangan dan berujung pada proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang berakhir dengan vonis pailit oleh pengadilan niaga.
Sebelumnya, otoritas BEI mengatakan bahwa pihaknya akan segera melakukan delisting atas saham PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL), menyusul status pailit perseroan dan penetapan mantan Direktur Utama Sritex, Iwan Setiawan Lukminto, sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan kredit.
Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna, mengatakan bahwa secara ketentuan, saham SRIL telah memenuhi syarat untuk dikeluarkan dari papan pencatatan karena telah disuspensi lebih dari 24 bulan dan perusahaan juga resmi dinyatakan pailit.
“Sehubungan telah dilakukannya suspensi atas saham SRIL selama lebih dari 24 bulan dan telah resmi dinyatakan pailitnya SRIL, maka kondisi tersebut telah memenuhi persyaratan untuk dapat dilakukan delisting atas suatu saham berdasarkan ketentuan III.1.3 Peraturan Bursa Nomor I-N,” ujar Nyoman dalam keterangannya, Jumat (23/5/2025).
Ia menjelaskan bahwa Bursa saat ini tengah melakukan koordinasi dengan OJK terkait proses delisting dan perubahan status perseroan dari perusahaan terbuka menjadi perusahaan tertutup (go private) sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 45 Tahun 2024.
(ell)























