Saham SRIL Penuhi Kriteria Delisting, OJK Tunggu Proses BEI
Recha Tiara Dermawan
02 June 2025 20:00

Bloomberg Technoz, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa saham PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) telah memenuhi kriteria untuk delisting atau penghapusan pencatatan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI), setelah lebih dari dua tahun disuspensi dari perdagangan.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, mengatakan bahwa emiten tekstil yang dikenal sebagai Sritex tersebut telah dihentikan perdagangannya sejak 18 Mei 2021 karena gagal memenuhi kewajiban pembayaran utang.
"Informasi saja, bahwa SRIL telah di suspend sejak 18 Mei 2021 dan sudah tidak ada transaksi karena terdapat penundaan kewajiban pembayaran utang," ujar Inarno dalam konperensi pers RDK OJK, Senin (2/6/2025).
Ia menjelaskan, berdasarkan peraturan yang berlaku, saham yang disuspensi selama lebih dari 24 bulan berturut-turut telah memenuhi kriteria penghapusan pencatatan. Namun, pelaksanaan teknisnya tetap berada di ranah otoritas bursa.
"Sesuai ketentuan dan kriteria, ini sudah masuk kriteria delisting karena sudah suspend lebih dari 24 bulan," lanjutnya.
























