Korupsi Minyak RI, Kejagung Panggil Trader Singapura Pekan Depan
Dovana Hasiana
29 May 2025 21:35

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kejaksaan Agung berencana untuk memanggil perusahaan perdagangan (trader) minyak di Singapura pada minggu depan sebagai bagian dari penyelidikan korupsi senilai US$12 miliar (sekitar Rp197 triliun) yang melibatkan PT Pertamina (Persero).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan pemeriksaan oleh penyidik berpotensi dilakukan di Singapura.
"Direncanakan di minggu depan, penyidik akan melakukan pemeriksaan, sepertinya penyidik yang datang ke sana [Singapura]," ujar Harli kepada Bloomberg Technoz, Kamis (29/5/2025).
Menyitir Bloomberg News, tidak ada indikasi bahwa mereka yang dipanggil untuk membantu dalam penyelidikan yang lebih luas telah dituduh melakukan kesalahan apa pun.
Para pedagang dan perusahaan di Singapura yang menerima pemanggilan tersebut telah mencari nasihat hukum eksternal untuk menentukan sejauh mana kewajiban mereka kepada penyelidik asing, menurut orang-orang yang terlibat langsung dalam upaya ini, yang meminta tidak disebutkan identitasnya karena mereka tidak berwenang untuk berbicara di depan umum.