Poin-poin Aturan Larangan Diskriminasi Usia Lowongan Kerja
Sultan Ibnu Affan
28 May 2025 18:10

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi menerbitkan aturan mengenai larangan perilaku diskriminasi dalam proses rekrutmen tenaga kerja mulai hari ini, Rabu (28/5/2025).
Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/V/2025, sebagai tindaklanjut dari keresahan masyarakat soal syarat lowongan kerja yang dinilai diskriminatif.
"Dunia kerja harus menjadi ruang yang adil, Inklusi tanpa diskriminasi, Dan memberikan kesempatan yang sama bagi setiap warga negara," ujar Menaker Yassierli dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Rabu (28/5/2025).
Yassierli mengatakan, hal tersebut merupakan bagian dari tujuan pembangunan nasional, yang juga didasari oleh Undang-undang 1945 yang menjamin "hak setiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan."
Namun, kata dia, praktik rekrutmen tenaga kerja saat ini masih menunjukkan tantangan yang menjurus pada praktik diskriminatif dalam proses rekrutmen.

































