Logo Bloomberg Technoz

Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK Sarat Konflik Kepentingan

Sultan Ibnu Affan
26 May 2023 14:30

Gedung Mahkamah Konstitusi. (Dok. Mahkamah Konstitusi)
Gedung Mahkamah Konstitusi. (Dok. Mahkamah Konstitusi)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan yang cukup mengejutkan. Lembaga penguji konstitusi itu mengabulkan gugatan uji materi Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terhadap Undang Undang KPK. Dia menggugat soal persyaratan umur agar bisa kembali mendaftarkan diri menjadi calon pimpinan KPK periode berikutnya lantaran di UU KPK hasil revisi minimal syarat usia adalah 50 tahun. Padahal Ghufron belum memasuki usia itu.

Namun yang menarik, ternyata selain pasal tersebut, Ghufron juga mengajukan gugatan materi atas masa jabatan pimpinan KPK. Hal ini juga dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Masa jabatan yang awalnya 4 tahun akan menjadi 5 tahun. Artinya bila putusan ini berlaku surut maka masa jabatan Firli Cs yang sedianya akan berakhir pada Desember 2023 akan lanjut hingga akhir 2024.

Ghufron mengajukan uji materi atas Pasal 34 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK telah melanggar Undang Undang Dasar (UUD) 1945 sehingga dianggap inkonstitusional. Hal ini dikabulkan MK.

"Inkonstitusional (Pasal 34) sepanjang tak dimaknai masa jabatan selama 5 tahun untuk diperpanjang satu kali," kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan amar putusan, Kamis (25/5/2023).

Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah mengatakan, MK memahami Pasal 34 UU KPK adalah kebijakan hukum atau open legal policy yang mekanisme pengubahannya harus dikembalikan pada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah. Akan tetapi pada gugatan ini, MK menilai prinsip tersebut bisa dikesampingkan karena beleid tersebut bertentangan dengan moralitas, rasionalitas dan ketidakadilan yang tak dapat ditolerir.