Periode pelaksanaan potongan tarif ini. akan dimulai pada tanggal 5 Juni 2025 mendatang dan akan berakhir di tanggal 31 Juli 2025.
Untuk pelaksanaan diskon listrik ini Kementerian ESDM akan melakukan kerjasama dengan Kementerian Keuangan dan juga Perusahaan Listrik Negara (PLN).
Selain tarif lisrik, pemerintah juga memberikan berbagi diskon di sektor transportasi seperti diskton tiket kereta, diskon tiket pesawat dan diskon tiket angkutan laut dan juga diskon tarif tol.
Tak cuma itu,pemerintah juga memberikan perpanjangan diskon Iuran JKK, Bantuan Subisidi Upah dan Penebalan Bantuan Sosial serta pemberian bantuan pangan.
(ell)
No more pages






























