Dikeluhkan Operator, INACA Sebut Aturan TBA Perlu Diperbarui
Lisa Listiani
26 May 2025 18:10

Bloomberg Technoz, Jakarta - Asosiasi Perusahaan Penerbangan Nasional Indonesia atau Indonesian National Air Carriers Association (INACA) kembali menyoroti aturan ketentuan tarif batas atas (TBA) harga tiket pesawat Indonesia yang 'sudah usang'.
Sekretaris Jenderal INACA Bayu Sutanto mengatakan, formulasi penentuan TBA tersebut berdasarkan sejumlah variabel yang meliputi harga bahan bakar avtur, termasuk nilai kurs rupiah yang ditetapkan pada periode tersebut.
Namun, Bayu menyoroti jika penggunaan variabel penentuan harga tiket pesawat dalam aturan tersebut juga berlaku pada periode yang sama. Padahal, harga kedua variabel itu saat ini telah mengalami kenaikan.
"Aturan TBA yang sekarang berlaku itu [sudah sejak] 2019. Sudah berapa tahun? 6 tahun kan. Saat 2019 harga avtur masih Rp10.000-an, nilai kurs Rp12.000 [per US$1]. Sekarang berapa?," ujarnya saat dihubungi, Senin (26/5/2025).
Adapun, aturan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 20 dan Nomor 106 Tahun 2019 yang mengatur ihwal tata cara dan formula penetuan harga tiket pesawat.