BPJS Kesehatan Ungkap Alasan Naiknya Pending Klaim RS
Redaksi
26 May 2025 16:20

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengungkapkan pending klaim yang belum terbayarkan dari 12 rumah sakit Kemenkes selama Januari-Maret 2025 sebesar Rp204,5 miliar atau 89% dari keseluruhan pending klaim. BPJS Kesehatan pun menjelaskan alasannya.
Menurut Direktur BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti, banyak faktor yang membuat pending klaim di rumah sakit tinggi.
Klaim pending,merupakan klaim hasil verifikasi yang membutuhkan konfirmasi terhadap pihak fasilitas kesehatan. Di sini memang paliing banyak alasannya;
- Konfirmasi kode diagnosa atau prosedur tidak tepat; tidak sesuai kaidah pengodean klinis (29,43%)
- Konfirmasi indikasi kunjungan rawat jalan berulang (19,54%)
- Konfirmasi kode diagnosa atau prosedur tidak tepat; tidak didukung bukti pelayanan (14,50%)
- Konfirmasi indikasi kunjungan atau indikasi tindakan (6,96%)
- Konfirmasi indikasi rawat inap tidak tepat (5,34%)
“Tadi disebutkan DJSN, ICK pending klaim itu harus selesai 3 bulan, kalau menurut peraturan presiden tahun 2018 no.82 itu 6 bulan, itu kalau kecepatan kasihan juga rumah sakit nanti kadaluarsa,” ujar Ali Ghufron saat rapat kerja dengan Kemenkes dan beberapa jajaran bersama Komisi IX DPR RI, Senin (26/5/2025).
“Oleh karena itu kita upayakan selesaikan, BPJS Kesehatan secara proaktif melakukan penyelesaian klaim pending bersama Kemenkes bersama fasilitas kesehatan dan membuat komitmen agar tidak terjadi klaim pending,” tambahnya.