Logo Bloomberg Technoz

Perusahaan penerbangan tidak bisa asal menggunakan tarif batas atas terhadap penumpang. Dalam peraturan Menhub tersebut, ditentukan harga tiket 100% sama dengan tarif batas atas harus memberikan pelayanan dengan standar maksimum (full services).

Untuk harga tiket 90% dari tarif maksimum, maskapai harus memberikan pelayanan dengan standar menengah (medium services). Sedangkan, penerapan tarif setinggi-tingginya 85% dari tarif maksimum, untuk pelayanan dengan standar minimum (no full services).

Garuda Indonesia sebelumnya juga meminta penyesuaian tarif dikarenakan bengkaknya biaya operasional, dengan keluhan yang sama: struktur biaya maskapai telah berubah secara signifikan, terutama untuk biaya avtur dan maintenance

CEO Garuda Indonesia Wamildan Tsani Pandjaitan mengatakan, biaya per penerbangan pada 2019 lalu naik sebesar 38% di 2025 atau Rp269 juta apabila dibandingkan dengan Rp194 juta pada 2019. 

Tekanan ini, kata dia, terutama disebabkan oleh meningkatnya biaya maintenance sebesar 31% sejak 2019 dan biaya bahan bakar yang melonjak sebesar 25% sejak 2019. 

Selain itu, biaya upah pegawai juga mencatatkan peningkatan sebesar 12% sejak 2019 dan juga peningkatan biaya dari provider dan agen GDS global yang melambungkan biaya operasional perusahaan penerbangan tersebut.

"Margin yang sangat ketat di maskapai ini tentunya memberikan beban yang sangat berat kepada maskapai penerbangan karena dengan penurunan load factor 3-5 % ini sangat mempengaruhi margin dari profit dari maskapai," ujarnya, belum lama ini.

Dengan Asistensi Sultan Ibnu Affan.

(ibn/ell)

No more pages