Isu Merger Gojek-Grab Buat KPPU Pasang Mode Pengawasan Ketat
Pramesti Regita Cindy
22 May 2025 12:16

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyoroti dampak merger Grab-GoTo sebagai langkah preventif. Meski masih bersifat spekulatif, tetapi Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa menyebut pihaknya telah mulai melakukan penelitian mandiri untuk mengidentifikasi potensi dampak serta merumuskan opsi-opsi penyesuaian kebijakan yang dapat diambil apabila merger ini benar-benar terealisasi.
"KPPU akan melakukan penilaian terhadap dampak persaingan dari suatu merger dan akuisisi setelah transaksi tersebut diberitahukan secara resmi oleh para pihak, yakni maksimal 30 hari sejak transaksi efektif," kata Fanshurullah dalam rilis resminya, dikutip Kamis (22/5/2025).
"Selama transaksi merger Grab dan GoTo masih bersifat spekulatif, KPPU belum dapat memberikan penilaian terhadap merger yang diestimasikan bernilai Rp 114,8 triliun tersebut. Namun demikian, konsultasi sukarela tetap dapat diajukan oleh para pihak," sambung dia.
Adapun, berdasarkan Peraturan KPPU No. 3 Tahun 2023, Fanshurullah menyebut pihaknya dapat melakukan penilaian hingga ke penilaian menyeluruh, mencakup berbagai analisis, dii antaranya:
- Hambatan masuk pasar
- Potensi perilaku anti persaingan
- Efisiensi
- Kebijakan peningkatan daya saing dan penguatan industri nasional,
- Pengembangan teknologi dan inovasi, dan
- Perlindungan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
KPPU juga menghimbau para pihak untuk melakukan self-assessment atau penilaian mandiri. "Pelaku usaha diharapkan melakukan self-assessment untuk memastikan bahwa transaksi mereka tidak berpotensi menciptakan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Jika terbukti melanggar, KPPU berwenang menjatuhkan tindakan administratif hingga penetapan pembatalan transaksi merger tersebut", tegas dia.