Untuk diketahui, ruas Tol Jagorawi memiliki lima titik istirahat dan pelayanan (TIP), yaitu tiga di jalur A (arah Ciawi) di KM 10, KM 35, dan KM 45, serta dua di jalur B (arah Jakarta) di KM 38 dan KM 21.
Jasa Marga juga menegaskan komitmennya untuk terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait guna memastikan layanan rest area tetap sesuai dengan standar pelayanan minimal yang berlaku.
Sebelumnya, Bloomberg Technoz melaporkan bahwa Kejaksaan Agung menetapkan lima korporasi pengelola smelter bijih timah sebagai tersangka dalam kasus korupsi tata kelola wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk (TINS) untuk periode 2015–2022. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya penegakan tanggung jawab atas kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang timah ilegal, yang ditaksir mencapai Rp271 triliun.
“Perusahaan timah ada lima korporasi yang akan kami jadikan tersangka, dan hari ini akan diumumkan. Perkara ini sudah masuk tahap penyidikan,” kata Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, Kamis (2/12/2024).
Kelima perusahaan tersebut yakni PT Refined Bangka Tin (RBT), PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), PT Sariwiguna Bina Sentosa (SB), CV Venus Inti Perkasa (VIP), dan PT Tinindo Inter Nusa (TIN). Para pemilik dan pejabat dari kelima perusahaan tersebut sebelumnya juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Secara rinci, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Andriansyah menyebutkan bahwa PT RBT akan dimintai ganti rugi sebesar Rp38,5 triliun, PT SB sebesar Rp23,6 triliun, PT SIP sebesar Rp24 triliun, CV VIP sebesar Rp42 triliun, dan PT TIN sebesar Rp23 triliun.
(ell)