Rest Area KM 21B Disita, Jasamarga: Operasional Masih Normal
Lisa Listiani
22 May 2025 11:50

Bloomberg Technoz, Jakarta - Sebuah plang bertuliskan "Tanah Ini Telah Disita oleh Penyidik Kejaksaan Agung" terpampang di Rest Area KM 21B Jagorawi. Dalam plang tersebut dijelaskan bahwa rest area itu disita dari perusahaan CV Venus Inti Perkasa (VIP) sebagai bagian dari proses hukum. Penyitaan dilakukan berdasarkan surat perintah penyitaan dari Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung dengan nomor PRIN-31/F.2/Fe.2/01/2025 tertanggal 21 Januari 2025.
Plang yang terpasang di lokasi menyebut bahwa penyitaan ini berkaitan dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang bersumber dari tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk untuk periode 2018 hingga 2020.
Menanggapi hal tersebut, Jasa Marga dalam keterangannya menyatakan bahwa pihaknya terus berkoordinasi untuk memastikan operasional Rest Area KM 21B Jagorawi tetap berjalan. Namun demikian, Jasa Marga menegaskan bahwa proses hukum sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum.
“Berdasarkan informasi dari pengelola TIP [Tempat Istirahat dan Pelayanan] KM 21B, selepas pemasangan plang tersebut, TIP KM 21B masih beroperasi seperti biasa dan tetap melayani pengguna jalan,” kata Alvin Andituahta Singarimbun, Senior Manager Representative Office 1 Jasamarga Metropolitan Tollroad Regional Division.
Ia menambahkan bahwa rest area KM 21B Jagorawi tidak dikelola langsung oleh Jasa Marga, melainkan oleh mitra kerja sama, yaitu PT Karya Surya Ide Gemilang. Dengan demikian, proses hukum yang berlangsung tidak berkaitan dengan PT Jasa Marga (Persero) Tbk.