Likuiditas Terbatas, BI Perluas 2 Kebijakan Pendanaan Bank
Dovana Hasiana
22 May 2025 09:37

Bloomberg Technoz, Jakarta - Bank Indonesia (BI) memperluas dua kebijakan untuk pendanaan dari bank yang akan berlaku efektif mulai 1 Juni 2025.
Gubernur BI Perry Warjiyo menyebutkan, pertama, peningkatan Rasio Pendanaan Luar Negeri Bank (RPLN) dari maksimum 30% menjadi 35% terhadap modal bank.
Penguatan implementasi kebijakan RPLN ini ditujukan untuk meningkatkan sumber pendanaan bank dari luar negeri sesuai kebutuhan perekonomian dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian, melalui penerapan parameter kontrasiklikal sebagai penambah RPLN sebesar 5%.
"Penguatan kebijakan RPLN dimaksud berlaku efektif sejak 1 Juni 2025, dan akan diatur lebih lanjut pada ketentuan mengenai RPLN," ujar ujar Perry dalam konferensi pers Rapat Dewan Gubernur Mei 2025, Rabu (21/5/2025).
Kedua, pelonggaran likuiditas dengan penurunan rasio Penyangga Likuiditas Makroprudensial (PLM). Penurunan sebesar 100 basispoin (bps) dari 5% menjadi 4% untuk Bank Umum Konvensional (BUK), dengan fleksibilitas repo sebesar 4%.































