Logo Bloomberg Technoz

Likuiditas Terbatas, BI Perluas 2 Kebijakan Pendanaan Bank

Dovana Hasiana
22 May 2025 09:37

Logo Bank Indonesia.
Logo Bank Indonesia.

Bloomberg Technoz, Jakarta - Bank Indonesia (BI) memperluas dua kebijakan untuk pendanaan dari bank yang akan berlaku efektif mulai 1 Juni 2025.

Gubernur BI Perry Warjiyo menyebutkan, pertama, peningkatan Rasio Pendanaan Luar Negeri Bank (RPLN) dari maksimum 30% menjadi 35% terhadap modal bank.

Penguatan implementasi kebijakan RPLN ini ditujukan untuk meningkatkan sumber pendanaan bank dari luar negeri sesuai kebutuhan perekonomian dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian, melalui penerapan parameter kontrasiklikal sebagai penambah RPLN sebesar 5%.


"Penguatan kebijakan RPLN dimaksud berlaku efektif sejak 1 Juni 2025, dan akan diatur lebih lanjut pada ketentuan mengenai RPLN," ujar ujar Perry dalam konferensi pers Rapat Dewan Gubernur Mei 2025, Rabu (21/5/2025).

Kedua, pelonggaran likuiditas dengan penurunan rasio Penyangga Likuiditas Makroprudensial (PLM). Penurunan sebesar 100 basispoin (bps) dari 5% menjadi 4% untuk Bank Umum Konvensional (BUK), dengan fleksibilitas repo sebesar 4%.