Kata Jaksa Soal Kredit PT Sritex: Ada Mens Rea
Azura Yumna Ramadani Purnama
22 May 2025 08:30

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan tengah mendalami kemungkinan terjadinya pemufakatan jahat dalam pemberian kredit dari Bank DKI dan Bank BJB kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex. Namun, jaksa menegaskan terdapat niat jahat atau mens rea yang terjadi dalam proses pemberian kredit.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar menjelaskan bahwa niat jahat tersebut tercermin pada tindakan Komisaris Utama (Komut) PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto (ISL) yang menggunakan kredit dari dua bank tersebut bukan untuk peruntukannya.
Kredit tersebut, kata Qohar, diberikan oleh Bank BJB dan Bank DKI sebagai modal kerja, tetapi justru digunakan untuk membayar utang PT Sritex ke pihak ketiga dan turut digunakan untuk membeli aset yang tidak produktif, seperti tanah di Solo dan Jogjakarta.
"Untuk aset yang tidak produktif, antara lain dibelikan tanah. Ada beberapa tempat, ada yang di Jogja, ada yang di Solo. Jadi, nanti pasti akan kami sampaikan semuanya," kata Qohar dalam konferensi pers di kantornya, dikutip Kamis (22/5/2025).
Qohar mengatakan, dalam pemberian kredit kepada PT Sritex, Zainuddin Mappa (ZM) selaku Direktur Utama Bank DKI dan Dicky Syahbandinata (DS) selaku Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial Bank BJB memberikan kredit secara melawan hukum, sebab tidak melakukan analisis dan mentaati prosedur serta persyaratan pemberian kredit modal kerja.