Logo Bloomberg Technoz

Kepatuhan wajib pajak ditingkatkan melalui penerapan pengawasan potensi perpajakan berbasis kewilayahan seiring dengan implementasi reformasi administrasi perpajakan, termasuk di dalamnya mengintegrasikan teknologi dengan peningkatan kerjasama antarinstasi dan antarlembaga.

"Penerapan global taxation agreement menjadi peluang bagi Indonesia untuk meningkatkan basis pajak melalui perpajakan korporasi multinasional yang seimbang dan adil," ujarnya.

4 Kebijakan Perpajakan 2026

Dalam dokumen KEM-PPKF, Kemenkeu memaparkan empat kebijakan umum perpajakan pada 2026. Pertama, perluasan basis perpajakan melalui intensifikasi dan ekstensifikasi untuk mendukung fiskal yang kuat, peningkatan ekonomi, dan perlindungan masyarakat.

Kedua, peningkatan kepatuhan melalui pengawasan berbasis teknologi informasi, memperkuat sinergi dan joint program serta penegakan hukum untuk mendukung perbaikan sistem administrasi dan organisasi perpajakan.

Ketiga, penguatan keberlanjutan reformasi perpajakan dan harmonisasi kebijakan perpajakan internasional untuk mendorong peningkatan penerimaan dan rasio perpajakan.

Keempat, pengelolaan pemberian insentif perpajakan yang makin terarah dan terukur untuk mengakselerasi investasi, serta hilirisasi industri yang menciptakan nilai tambah tinggi.

"Kebijakan umum perpajakan 2026 diarahkan untuk mendukung kenegaraan Indonesia dalam menghadapai goncangan global yang tengah terjadi. Kebijakan umum perpajakan pada 2026 diharapkan dapat memitigasi dampak risiko dan tantangan yang ada," sebagaimana dikutip melalui dokumen KEM-PPKF 2026.

(lav)

No more pages