Logo Bloomberg Technoz

Kemenkeu Patok Rasio Perpajakan 10,08%-10,45% pada 2026

Dovana Hasiana
21 May 2025 13:40

Warga melakukan pelaporan SPT Pajak Penghasilan di Pojok Pajak di Treasury Office Tower, Jakarta, Selasa (18/3/2025). (Bloomberg Technoz/Andrean)
Warga melakukan pelaporan SPT Pajak Penghasilan di Pojok Pajak di Treasury Office Tower, Jakarta, Selasa (18/3/2025). (Bloomberg Technoz/Andrean)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Keuangan menargetkan rasio penerimaan perpajakan terhadap produk domestik bruto (PDB) atau tax ratio berada dalam rentang 10,08%-10,45% pada 2026. Hal itu sebagaimana termaktub dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2026.

Kisaran yang ditargetkan oleh Kemenkeu pada 2026 tidak jauh berbeda dibandingkan dengan target 10,24% dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) 2025.

Dalam dokumen KEM-PPKF 2026, Kemenkeu juga sudah menargetkan rasio penerimaan perpajakan akan terus naik hingga 2029. Sebagai gambaran, Kemenkeu menargetkan 10,29%-11,39% pada 2027; 10,75%-13,13% pada 2028; dan 11,52%-15,01% pada 2029.


"Dari sisi pendapatan negara dilakukan langkah yang seimbang antara meningkatkan penerimaan pajak dan perpajakan dengan menjaga iklim investasi dan kelestarian lingkungan," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-18 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2024-2025, dikutip Rabu (21/5/2025).

Sri Mulyani mengatakan optimalisasi perluasan basis pajak dilakukan melalui intensifikasi dan ekstensifikasi berdasarkan data dan risiko, termasuk penggunaan sistem administrasi perpajakan Coretax dalam mengelola data dan perbaikan kebijakan perpajakan.