Logo Bloomberg Technoz

KY Sebut Satu Hakim Kasasi Kasus Ronald Tannur Langgar Etik

Azura Yumna Ramadani Purnama
21 May 2025 09:55

Ilustrasi Ronald Tannur (Bloomberg Technoz)
Ilustrasi Ronald Tannur (Bloomberg Technoz)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Yudisial memberikan informasi hasil pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim yang menangani perkasa kasasi terpidana pembunuhan Dini Sera, Gregorius Ronald Tannur. Lembaga tersebut mengatakan, salah satu dari tiga hakim agung yang menjadi majelis harus diseret ke sidang Mahkamah Kehormatan Hakim untuk menerima sanksi etik.

"Melalui sidang pleno, KY memutuskan bahwa salah seorang hakim di tingkat kasasi terbukti melanggar KEPPH. Sehingga KY mengusulkan penjatuhan sanksi untuk ditindaklanjuti oleh MA," ungkap juru bicara KY, Mukti Fajar pada rilis resminya dikutip, Rabu (21/05/2025).

Perkara Ronald Tannur mendapat sorotan sejak pada tingkat pertama. Tiga hakim pada Pengadilan Negeri Surabaya tiba-tiba memberikan putusan bebas kepada Ronald dengan dalih kematian Dini disebabkan penyakit lambung; bukan pembunuhan.

Padahal dalam sejumlah rekaman yang beredar, Ronald Tannur nampak secara sadar menyiksa Dini Sera. Bahkan, dia terlihat sempat menyeret dan melindas Dini dengan mobil di parkiran salah satu tempat hiburan.

Putusan tersebut menuai polemik dan protes. Kejaksaan pun melakukan pemeriksaan dan membongkar praktik suap keluarga Ronald Tannur kepada majelis hakim yang memberikan putusan bebas tersebut.