Dalam proses penyidikan, kuasa hukum Ronald Tannur ternyata tak hanya menyediakan suap untuk hakim PN Surabaya; tetapi juga menyiapkan suap untuk Hakim Agung yang menangani perkara kasasi. Suap rencananya disalurkan eks petinggi Mahkamah Agung Zarof Ricar yang kemudian juga dikabarkan menjadi bagian dari mafia peradilan sejak 2012.
Pada tingkat kasasi, tiga hakim tercatat sebagai majelis yaitu Hakim Agung Soesilo, Hakim Agung Ainal Mardhiah, dan Hakim Agung Sutarjo. KY tak menjelaskan siapa hakim agung yang diduga melanggar etik dari daftar tersebut.
"Karena ini bersifat etik, maka kami tidak etis menyampaikan [identitas hakim] kepada publik, kecuali di MKH [sidang Mahkamah Kehormatan Hakim]," ujar Mukti.
Hakim Kasasi sebenarnya membatalkan putusan bebas Ronald Tannur. Perkara dengan nomor 1466 K/Pid/2024 tersebut menjatuhkan hukuman penjara kepada Ronald Tannur selama lima tahun.
Akan tetapi putusan ini masih menyisakan kejanggalan. Ketua Majelis yaitu Hakim Agung Soesilo mengeluarkan dissenting opinion atau pendapat berbeda. Dalam salinan putusan, dia sepakat dengan PN Surabaya bahwa Ronald Tannur tak membunuh Dini Sera. Dia pun menilai Ronald Tannur memang harus dibebaskan dari hukuman.
"Proses penanganan laporan tersebut telah selesai. KY telah menjadwalkan memeriksa pihak-pihak terkait untuk memperoleh bukti-bukti yang menguatkan adanya pelanggaran kode etik hakim," ujar Mukti.
(azr/frg)






























