Logo Bloomberg Technoz

Kelapa Langka, Pemerintah Kaji Aturan Pungutan Ekspor

Lisa Listiani
19 May 2025 15:10

Pekerja mengupas kelapa parut di kawasan Kramat Jati, Jakarta Timur, Kamis (17/4/2025). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Pekerja mengupas kelapa parut di kawasan Kramat Jati, Jakarta Timur, Kamis (17/4/2025). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan tengah menyusun regulasi mengenai pungutan ekspor komoditas kelapa. Pungutan Ekspor akan diatur di tengah kondisi kelangkaan di dalam negeri.

“Jadi kita pakai mekanisme PE (Pungutan Ekspor)” dulu, kata Menteri Perdagangan Budi Santoso, kepada wartawan Senin (19/5/2025).

Meski demikian, Budi belum merinci berapa jumlah pungutan ekspor tersebut. Yang jelas, kementerian perdagangan baru akan menggodok mekanisme tersebut dalam minggu ini.


Budi mengatakan bahwa saat ini kelangkaan yang terjadi di dalam negeri bukan diakibatkan oleh penurunan pasokan kelapa bulat, namun lantaran tingginya permintaan ekspor.

“Karena harganya lebih bagus. Jadi kan petani lebih baik ekspor kan karena harganya bagus. Nah kita kan harus menyeimbangkan antara kebutuhan dalam negeri dan ekspor,” kata Budi. Dia mengatakan bahwa hal tersebut dilakukan supaya pasokan kelapa yang ada di dalam negeri tetap terjaga.