Gaji ke-13 PNS Cair Mulai Juni 2025, Ini Rinciannya
Dovana Hasiana
16 May 2025 11:10

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah memutuskan untuk menyalurkan gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), pensiunan, penerima pensiun dan penerima tunjangan mulai Juni 2025.
Hal tersebut sebagaimana termaktub dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2025 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Namun, beleid tersebut juga mengatur bahwa dalam hal gaji ketiga belas belum dapat dibayarkan, maka gaji ketiga belas dapat dibayarkan setelah Juni 2025.
"Besaran gaji ketiga belas yang dibayarkan didasarkan pada besaran komponen penghasilan yang dibayarkan pada Mei 2025," sebagaimana termaktub dalam Pasal 15 beleid tersebut, dikutip Jumat (16/5/2025).
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menyebutkan bahwa besaran tunjangan hari raya (THR) dan gaji ketiga belas yang diberikan kepada aparatur negara meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja sebesar 100% bagi ASN pusat, prajurit TNI-Polri, dan para hakim. Sedangkan bagi ASN daerah, diberikan dengan skema yang sama seperti ASN pusat, tetapi disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing daerah.