Gaji ke-13 PNS 2025: Jadwal Pencairan dan Rincian Besarannya
Referensi
06 May 2025 16:15

Bloomberg Technoz, Jakarta - Gaji ke-13 menjadi salah satu bentuk apresiasi pemerintah terhadap kerja keras aparatur sipil negara (ASN) setiap tahunnya.
Tahun 2025, pemerintah kembali memastikan pencairan gaji ke-13 bagi PNS dan kelompok ASN lainnya, termasuk TNI, Polri, hakim, PPPK, hingga para pensiunan.
Dirangkum Bloomberg Technoz dari berbagai sumber, artikel ini akan mengupas tuntas jadwal pencairan gaji ke-13 tahun 2025, besaran yang diterima sesuai golongan, serta dasar hukum yang mengatur kebijakan ini.
Jadwal Pencairan Gaji ke-13 PNS 2025
Pemerintah telah menetapkan bahwa pencairan gaji ke-13 untuk PNS dan ASN lainnya akan dilakukan pada bulan Juni 2025. Waktu ini bertepatan dengan awal tahun ajaran baru, sehingga dapat meringankan beban biaya pendidikan anak bagi ASN.
Presiden Prabowo Subianto menyampaikan secara resmi bahwa total penerima gaji ke-13 tahun ini mencapai 9,4 juta orang, mencakup PNS pusat dan daerah, PPPK, TNI, Polri, hakim, hingga para pensiunan. Proses pencairan dilakukan serentak di seluruh Indonesia.

































