Logo Bloomberg Technoz

Bank sentral mengingatkan bahwa aset digital bersifat spekulasi. Tidak ada otoritas yang bertanggung jawab, tanpa underlying asset dan administrator. Atas dasar itulah nilai perdagangan virtual currency sangat fluktuatif.

BI juga menegaskan adanya potensi bubble atas harga aset digital serta menjadi instrumen pencucian uang dan pendanaan terorisme, sehingga dapat mempengaruhi kestabilan sistem keuangan dan merugikan masyarakat.

“Oleh karena itu, Bank Indonesia memperingatkan kepada seluruh pihak agar tidak menjual, membeli atau memperdagangkan virtual currency,” papar dia.

Pada aspek pengawasan, pemerintah melalui Satgas Waspada Investasi (SWI), juga telah menertibkan 70 entitas aset kripto ilegal dan beroperasi di Indonesia sepanjang 2017 hingga 2021. SWI menyatakan entitas ini memakai pola jejaring, alias member get member atau multi level marketing (MLM).

(wep)

No more pages