Logo Bloomberg Technoz

Ada Warga Pakai Kripto untuk Transaksi, BI Janji Tindak Tegas

Krizia Putri Kinanti
25 May 2023 16:05

Ilustrasi kripto Ripple, Ethereum, Bitcoin, Binance USD and Solana (Christopher Pike/Bloomberg)
Ilustrasi kripto Ripple, Ethereum, Bitcoin, Binance USD and Solana (Christopher Pike/Bloomberg)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo menegaskan bahwa aset kripto bukan merupakan alat pembayaran yang sah di Indonesia.  Jika ditemui kasus penggunaan kripto sebagai medium transaksi, maka bank sentral akan menindak tegas.

Pernyataan Perry merupakan respon dari pertanyaan media dalam paparan usai Rapat Dewan Gubernur (RDG), Kamis (25/5/2023), bahwa pada beberapa kasus di Bali ditemukan warga asing menggunakan aset kripto sebagai alat pembayaran, tanpa menyinggung jenis token yang dimaksud.

“Kalau mengenai aset kripto kita, sesuai Undang-Undang Bank Indonesia, secara tegas kripto bukan alat pembayaran yang sah, tentu saja kami menyelidik ini dan diawasi, seperti apa. Kalau sanksi, jelas, ditegakkan, kripto tidak boleh sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia,” papar dia.

Aset digital kripto memang jadi sorotan. Lalu lintas perdagangan aset yang berjalan lewat teknologi blockchain ini di dunia terus bertambah. Di Indonesia angka perdagangan juga cukup tinggi. Badan Pengawas Perdagangan Berjangka dan Komoditi (Bappebti) mencatat angkanya melebihi Rp64,9 triliun data per 2020. Sebagai aktivitas perdagangan aset kripto mendapatkan lampu hijau, namun dilarang sebagai alat pembayaran.

Gubernur BI, Perry Warjioyo mengumumkan hasil RDG Bulanan Mei 2023. (Tangkapan Layar Youtube Bank Indonesia)

Mengutip UU No.7 Tahun 2011 disebutkan secara tegas bahwa mata uang rupiah adalah satu-satunya instrumen transaksi dengan tujuan pembayaran. Bank sentral menegaskan bahwa virtual currency termasuk bitcoin tidak diakui sebagai alat pembayaran yang sah, sehingga dilarang digunakan sebagai alat pembayaran di Indonesia.