Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) sempat membantah dan memastikan jika pihaknya tidak pernah memiliki kesepakatan harga atau praktik kartel antar penyelenggara platform legal yang tergabung dalam asosiasi.
Pihak AFPI melalui Sekretaris Jenderalnya Ronald Andi Kasim telah menyatakan bahwa asosiasi dan anggotanya siap menghadapi persidangan dan menyampaikan fakta-fakta yang relevan. Ia menekankan pentingnya proses hukum berjalan adil dengan mengedepankan bukti yang akurat dan utuh.
"Intinya saya, kami, menghargai menghormati proses penegakkan hukum ya tapi kan sebagai badan usaha, badan hukum, kan juga mesti mengikuti peraturan hukum yang berlaku di Indonesia." kata Ronald.
"Kita hargai, cuma harapan kami ya mudah-mudahan KPPU bisa mendapatkan informasi yang lengkap dan akurat dari kami menganalisis, seperti bukti yang nanti kami tampilkan sehingga kita paham bahwa memang tidak terjadi yang namanya price fixing antara pelaku."
Menanggapi pernyataan AFPI tersebut, Deswin menegaskan bahwa seluruh pembelaan maupun tanggapan terhadap substansi perkara sebaiknya disampaikan dalam forum persidangan.
"Nah jadi kalau di media kan disebut ya tidak melakukan, atau apalah alasan-alasan yang disebutkan. Itu nanti silakan aja. Itu hak mereka untuk menyatakan demikian, berpendapat demikian, berposisi demikian," kata Deswin.
"Itu bisa silakan aja disampaikan di persidangan nanti, nanti didengarkan dulu tuduhan KPPU seperti apa, sampaikan tanggapan sesuai dengan prosedur yang ada."
(wep)

































