Logo Bloomberg Technoz

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengungkap telah mengantongi bukti awal dugaan praktik kartel bunga oleh sejumlah penyedia atau perusahaan layanan pinjaman online (pinjol).  Kepala Biro Humas dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur menuturkan temuan tersebut merupakan hasil dari penyelidikan internal yang telah berlangsung lebih dari satu tahun.

"Dari isu yang berkembang kita menemukan bukti-bukti awal soal dugaan kartel, di pinjol itu. Jadi dari penelitian itu kita mulai inisiatif untuk penyelidikannya. Ini terus bergulir selama lebih dari setahun, kalau nggak salah setahun lebih, untuk buktinya sudah lengkap sekarang," kata Deswin kepada Bloomberg Technoz, Kamis (15/5/2025).

Dengan bukti yang telah dinyatakan lengkap tersebut, kasus ini telah resmi dinaikkan ke tahap sidang, ucap Deswin. Saat ini, KPPU tinggal menunggu jadwal sidang perdana di hadapan majelis komisi.

KPPU sebelumnya telah memutuskan melanjutkan proses dengan menyidangkan dugaan pelanggaran kartel suku bunga di industri pinjaman online. Dugaan kartel bunga pinjol secara kolektif membawa konsekuensi besar atas ekosistem industri, dengan hasil penyelidikan menyebut 97 pemain pinjol.

Hasil penyelidikan menyampaikan bahwa pelaku telah menetapkan tingkat bunga pinjaman maksimal flat 0,8%/hari dan kemudian direvisi menjadi 0,4%/ hari tahun 2021.

Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) sempat membantah dan memastikan jika pihaknya tidak pernah memiliki kesepakatan harga atau praktik kartel antar penyelenggara platform legal yang tergabung dalam asosiasi.

Pihak AFPI melalui Sekretaris Jenderalnya Ronald Andi Kasim telah menyatakan bahwa asosiasi dan anggotanya siap menghadapi persidangan dan menyampaikan fakta-fakta yang relevan. Ia menekankan pentingnya proses hukum berjalan adil dengan mengedepankan bukti yang akurat dan utuh.

"Intinya saya, kami, menghargai menghormati proses penegakkan hukum ya tapi kan sebagai badan usaha, badan hukum, kan juga mesti mengikuti peraturan hukum yang berlaku di Indonesia." kata Ronald.

"Kita hargai, cuma harapan kami ya mudah-mudahan KPPU bisa mendapatkan informasi yang lengkap dan akurat dari kami menganalisis, seperti bukti yang nanti kami tampilkan sehingga kita paham bahwa memang tidak terjadi yang namanya price fixing antara pelaku."

Menanggapi pernyataan AFPI tersebut, Deswin menegaskan bahwa seluruh pembelaan maupun tanggapan terhadap substansi perkara sebaiknya disampaikan dalam forum persidangan.

"Nah jadi kalau di media kan disebut ya tidak melakukan, atau apalah alasan-alasan yang disebutkan. Itu nanti silakan aja. Itu hak mereka untuk menyatakan demikian, berpendapat demikian, berposisi demikian," kata Deswin.

"Itu bisa silakan aja disampaikan di persidangan nanti, nanti didengarkan dulu tuduhan KPPU seperti apa, sampaikan tanggapan sesuai dengan prosedur yang ada." 

(wep)

No more pages