Ini 5 Langkah Kemenkeu Genjot Rasio Pajak 10,24% Tahun Ini
Dovana Hasiana
14 May 2025 08:10

Bloomberg Technoz, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengatakan terdapat lima langkah yang dilakukan untuk mencapai target rasio penerimaan perpajakan terhadap produk domestik bruto (PBD) atau tax ratio sebesar 10,24% pada tahun ini, sesuai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025.
Pertama, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemenkeu Dwi Astuti mengatakan, memperluas basis perpajakan melalui intensifikasi dan ekstensifikasi.
Kedua, mendorong tingkat kepatuhan melalui pemanfaatan teknologi sistem perpajakan, memperkuat sinergi, program bersama (joint program), serta penegakan hukum.
Perlu diketahui, Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu sebelumnya melaporkan jumlah Surat Pemberitauan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) wajib pajak orang pribadi mengalami penurunan 1,21% secara tahunan (year-on-year/yoy) pada tahun pajak 2024.
"Ketiga, menjaga efektivitas implementasi reformasi perpajakan dan harmonisasi kebijakan perpajakan internasional untuk mendorong peningkatan rasio perpajakan," ujar Dwi kepada Bloomberg Technoz, dikutip Rabu (14/5/2025).