Logo Bloomberg Technoz

Bloomberg Technoz, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengatakan terdapat lima langkah yang dilakukan untuk mencapai target rasio penerimaan perpajakan terhadap produk domestik bruto (PBD) atau tax ratio sebesar 10,24% pada tahun ini, sesuai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025.

Pertama, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemenkeu Dwi Astuti mengatakan, memperluas basis perpajakan melalui intensifikasi dan ekstensifikasi.

Kedua, mendorong tingkat kepatuhan melalui pemanfaatan teknologi sistem perpajakan, memperkuat sinergi, program bersama (joint program), serta penegakan hukum.

Perlu diketahui, Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu sebelumnya melaporkan jumlah Surat Pemberitauan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) wajib pajak orang pribadi mengalami penurunan 1,21% secara tahunan (year-on-year/yoy) pada tahun pajak 2024.

"Ketiga, menjaga efektivitas implementasi reformasi perpajakan dan harmonisasi kebijakan perpajakan internasional untuk mendorong peningkatan rasio perpajakan," ujar Dwi kepada Bloomberg Technoz, dikutip Rabu (14/5/2025).

Keempat, memberikan insentif perpajakan yang makin terarah dan terukur untuk mendukung iklim dan daya saing usaha, serta transformasi ekonomi yang bernilai tinggi. Kelima, mendorong penguatan organisasi dan Sumber Daya Manusia sejalan dengan dinamika perekonomian.

Sebelumnya, Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute (TRI) Prianto Budi Saptono menghitung level rasio penerimaan pajak Indonesia terhadap produk domestik bruto (PDB) atau tax ratio merosot menjadi 7,95% pada kuartal I-2025. Padahal sebelumnya berada di kisaran 10%.

Perhitungan itu didapatkan melalui penerimaan perpajakan yang tercatat Rp400,1 triliun; Pendapatan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam (PNBP SDA) sebesar Rp50,6 triliun; dan PDB Indonesia Rp5.665,9 triliun pada kuartal I-2025.

Dengan demikian, total penerimaan perpajakan dan PNBP SDA Rp450,7 triliun dibagi dengan PDB Rp5.655,9 triliun dan dikalikan 100% akan menghasilkan tax ratio sebesar 7,95%.

"Untuk konteks Indonesia, komponen penerimaan pajaknya mencakup penerimaan pajak pusat dan PNBP SDA. Pajak daerah tidak menjadi komponen perhitungan rasio pajak," ujar Prianto kepada Bloomberg Technoz, dikutip Selasa (13/5/2025).

Level tax ratio pada kuartal I-2025 turun dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya. Pada kuartal I-2024, penerimaan perpajakan tercatat Rp462,91 triliun; PNBP SDA sebesar Rp53,49 triliun; dan PDB Indonesia adalah Rp5.288,3 triliun.

Sehingga, total penerimaan perpajakan dan PNBP SDA sebesar Rp516,4 triliun dibagi PDB sebesar Rp5.288,3 triliun dan dikalikan 100% akan menghasilkan tax ratio 9,76% pada kuartal I-2024.

(ell)

No more pages