Cara Membuat NIB Pelaku UMKM, Berikut Syarat dan Prosedurnya
Merinda Faradianti
14 May 2025 06:50

Bloomberg Technoz, Jakarta - Ketika menjalankan usaha, pelaku UMKM dianjurkan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Sebab, dengan memiliki NIB ini maka identitas usaha yang dijalankan akan menjadi legal.
Dilansir dari situs resmi Kementerian UMKM pada Selasa (13/5/2025), diketahui bahwa sebanyak 739.843 NIB telah diterbitkan kepada UMKM selama triwulan I 2025 ini.
Sehingga, secara kumulatif total penerbitan NIB nasional telah mencapai 12,27 juta atau sekitar 80,2% dari target nasional sebesar 15,3 juta NIB pada tahun 2029.
Selain berfungsi sebagai identitas usaha, NIB juga digunakan sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), Akses Kepabeanan, terutama jika pemilik usaha melakukan kegiatan ekspor maupun impor.
Melalui pendaftaran NIB, pelaku UMKM dapat memperoleh dokumen pendaftaran lainnya yang dibutuhkan untuk perizinan usaha seperti NPWP, Surat Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), bukti pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan, serta Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).