Logo Bloomberg Technoz

Berikut cara pelaku UMKM untuk mengurus NIB:

  • Pelaku UMKM bisa mendaftarkan diri dengan membuka laman https://oss.go.id/.
  • Klik tombol “Daftar” yang berada di bagian pojok kanan atas untuk melakukan pendaftaran dan mengisi sejumlah data. Data yang diperlukan seperti KTP atau Paspor), Nomor Induk Kependudukan (NIK), negara adal, tanggal lahir, kontak, alamat email.
  • Kemudian masukkan kode captcha dan klik kotak kecil sebagai tanda menyetujui syarat dan ketentuan yang berlaku.
  • Lakukan aktivasi akun melalui email, klik tombol “Aktivasi” untuk mengaktifkan akun OSS.
  • Masuk kembali pada laman OSS di www.oss.go.id/oss/ untuk masuk ke akun yang telah dibuat. Kemudian isi username dengan email dan password yang dikirim melalui email saat aktivasi akun.
  • Klik “Perizinan Mikro” yang ada di sisi kiri lalu pilih “Pengajuan Baru”.
  • Isi semua data pribadi dan perusahaan, seperti nMa usaha, sektor usaha, bidang atau kegiatan usaha, sarana usaha yang digunakan, alamat usaha, status tempat usaha, jumlah tenaga kerja, dan perkiraan hasil penjualan per tahun. Kemudian klik tombol “Simpan Data”.
  • Unduh Nomor Induk Berusaha dengan cara klik “Simpan dan Lanjutkan” data usaha yang telah dilengkapi.
  • Klik data usaha dan klik tombol “Proses NIB”.
  • Klik tombol “NIB” untuk menerbitkan NIB.

(ell)

No more pages