Sebanyak 4,26% guru dari total yang telah diajukan belum menerima Tunjangan Profesi Guru. Hal ini disebabkan karena mereka belum memenuhi syarat sesuai dengan petunjuk teknis yang telah ditentukan.
- Belun memperbarui data di Data Pokok Pendidikan (Dapodik)
- Statusnya sebagai guru ASN belum aktif secara permanen
- Belum memenuhi syarat terkait linieritas, ABK dan jumlah jam mengajar
- Belum mengonfirmasi rekening
Ditjen GTK mengimbau agar guru yang belum penuhi kriteria agar segera mengikuti persyaratannya, karenanya persyaratan yang terpenuhi menentuka peran dalam pencairan Tunjangan Profesi Guru yang tepat waktu dan tepat sasaran.
“Bagi guru yang belum menerima tunjangan, pastikan untuk memperbarui data di info GTK dan memenuhi semua syarat agar proses pencairan berjalan lancar,” ujar tim Ditjen GTKPG.
Seperti diketahui, tunjangan tersebut langsung ditransfer ke rekening masing-masing guru tanpa melalui kas daerah. Sekitar 2 bulan lalu, Mendikdasmen Abdul Mu'ti mengungkapkan selama 15 tahun, sejak tahun 2010 sampai 2024 tunjangan guru ditransfer Kementerian Keuangan ke rekening pemerintah daerah yaitu rekening kas umum daerah.
Pemda kemudian akan meneruskan tunjangan tersebut ke rekening guru. Menurut Mu'ti, proses transfer tersebut sebagian besar dilakukan 3 bulan sekali.
(lav)
































