Logo Bloomberg Technoz

Berapa Gaji Karyawan SPPG? Cek Daftar Lengkapnya

Referensi
27 January 2026 12:23

Petugas menyiapkan Makan Bergizi Gratis (MBG) di SPPG Halim 02 di Jakarta Timur, Jumat (23/10/2025). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Petugas menyiapkan Makan Bergizi Gratis (MBG) di SPPG Halim 02 di Jakarta Timur, Jumat (23/10/2025). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Program Makan Bergizi Gratis (MBG) menjadi salah satu agenda strategis nasional dalam memperkuat ketahanan gizi masyarakat.

Di balik distribusi makanan bergizi tersebut, terdapat peran penting Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menjadi tulang punggung operasional dapur MBG di berbagai daerah.

SPPG tidak hanya berfungsi sebagai unit teknis produksi makanan, tetapi juga sebagai lapangan kerja baru yang menyerap ribuan tenaga kerja. Mulai dari juru masak hingga petugas distribusi, dapur MBG menghadirkan struktur kerja yang cukup lengkap dengan kisaran gaji yang bervariasi.

SPPG bertanggung jawab memastikan seluruh proses penyediaan makanan bergizi berjalan sesuai standar. Mulai dari pengadaan bahan baku, proses memasak, pengemasan, hingga distribusi ke penerima manfaat dilakukan secara terintegrasi.

Keberadaan SPPG juga menjadi faktor penentu keberhasilan MBG di daerah. Kapasitas dapur, jumlah tenaga kerja, dan manajemen operasional sangat memengaruhi kelancaran distribusi makanan setiap hari.

Struktur Kerja di Dapur MBG

Struktur tenaga kerja di dapur MBG disesuaikan dengan skala produksi. Setiap posisi memiliki peran spesifik agar proses berjalan efisien dan higienis.

Beberapa posisi utama di lingkungan dapur MBG meliputi supervisor dapur, juru masak utama, asisten koki, tim persiapan bahan, tim packing, hingga petugas distribusi logistik.

Kisaran Gaji Staf Dapur MBG

Gaji atau honor tenaga kerja SPPG mengacu pada beberapa faktor utama. Penentuan upah mempertimbangkan UMK atau UMP setempat, beban kerja, standar jabatan, serta kebijakan penyelenggara di masing-masing wilayah.

Secara nasional, estimasi kisaran gaji staf dapur MBG menunjukkan variasi yang cukup lebar, tergantung pengalaman dan kapasitas dapur.

Rincian Estimasi Gaji per Posisi

Berikut kisaran gaji tenaga kerja SPPG di dapur MBG yang berlaku secara umum di berbagai daerah yang dirangkum Bloomberg Technoz dari berbagai sumber:

  • Supervisor Dapur MBG
    Rp 4.000.000 – Rp 7.000.000 per bulan.

  • Juru Masak Utama / Tim Produksi
    Rp 3.000.000 – Rp 5.000.000 per bulan, tergantung pengalaman dan skala dapur.

  • Tim Distribusi / Driver Logistik
    Rp 2.500.000 – Rp 4.500.000 per bulan, biasanya disertai tunjangan transportasi.

  • Asisten Koki / Food Handler
    Rp 2.500.000 – Rp 3.800.000 per bulan.

  • Tim Packing dan Labeling
    Rp 2.100.000 – Rp 3.200.000 per bulan.

  • Tim Persiapan Bahan (Prep Team)
    Rp 2.000.000 – Rp 3.200.000 per bulan.

  • Bagian Cuci dan Sanitasi
    Rp 2.000.000 – Rp 3.000.000 per bulan.

Kisaran ini menjadi gambaran umum bagi masyarakat yang tertarik bergabung dalam operasional dapur MBG di berbagai daerah.

Kebutuhan SDM Berdasarkan Kapasitas Dapur

Jumlah tenaga kerja SPPG disesuaikan dengan kapasitas produksi dapur. Semakin besar jumlah porsi yang dihasilkan, semakin banyak tenaga kerja yang dibutuhkan untuk menjaga kualitas dan ketepatan distribusi.

Pengaturan SDM menjadi aspek krusial agar dapur MBG mampu beroperasi secara berkelanjutan dan efisien.

Dapur Kapasitas 1.000 Porsi

Untuk dapur dengan kapasitas produksi sekitar 1.000 porsi makanan per hari, dibutuhkan sekitar 11 hingga 12 orang tenaga kerja.

Komposisi tersebut biasanya terdiri dari satu supervisor, dua juru masak, tiga asisten masak, dua tim persiapan bahan, dua petugas cuci, dua tim packing, serta satu hingga dua petugas distribusi.

Dapur Kapasitas 3.000 Porsi

Sementara itu, dapur MBG dengan kapasitas lebih besar, yakni sekitar 3.000 porsi per hari, memerlukan tenaga kerja antara 18 hingga 25 orang.

Jumlah ini disesuaikan dengan intensitas produksi, sistem distribusi, serta kebutuhan pengawasan agar standar keamanan pangan tetap terjaga.

Selain soal gaji, perhatian publik juga tertuju pada status kepegawaian tenaga SPPG. Badan Gizi Nasional (BGN) memutuskan untuk mengangkat 32 ribu pegawai SPPG sebagai Aparatur Sipil Negara.

Pengangkatan tersebut dilakukan dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK dan mulai berlaku efektif pada 1 Februari 2026. Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Presiden tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program MBG.

Langkah tersebut dinilai sebagai bentuk penguatan kelembagaan dan jaminan kesejahteraan bagi tenaga kerja yang terlibat langsung dalam program strategis nasional.