Logo Bloomberg Technoz

DPR Desak UU PNBP Direvisi Imbas Dividen BUMN Lari ke Danantara

Dovana Hasiana
08 May 2025 17:26

Konferensi Pers APBN 2024: Realisasi PNBP yang Optimal di Tengah Termoderasinya Harga Komoditas (Kemenkeu)
Konferensi Pers APBN 2024: Realisasi PNBP yang Optimal di Tengah Termoderasinya Harga Komoditas (Kemenkeu)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Wihadi Wijanto mendesak revisi Undang-Undang (UU) Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Menurut anggota dari fraksi Partai Gerindra itu, revisi UU PNBP perlu dilakukan seiring dividen Badan Usaha Milik Negara (BUMN) - yang termasuk dalam PNBP Kekayaan Negara Dipisahkan (KND) - kini sudah tidak masuk dalam postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan menjadi dikelola oleh Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara.

"UU PNBP ini perlu diubah, karena dengan UU PNBP, keleluasaan PNBP kita harapkan bisa ditingkatkan. Dalam hal ini memang akan ada perubahan PNBP di mana dengan adanya KND bukan lagi masuk dalam postur APBN. Tentunya ini PNBP-nya juga kita sesuaikan undang-undangnya," ujar Wihadi dalam agenda rapat dengar pendapat (RDP) antara Dirjen Anggaran Kemenkeu dengan Komisi XI, Kamis (8/5/2025).

Dalam kesempatan tersebut, Wihadi mengatakan masih banyak hal-hal lain yang bisa dieksplorasi untuk peningkatan PNBP. Misalnya, PNBP di sektor pariwisata hingga lalu lintas udara. Terlebih, PNBP merupakan sumber penerimaan yang dianggap layak untuk dibayarkan kepada. Instrumen tersebut berbeda dengan pajak yang berkaitan erat dengan masyarakat.

Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun mengatakan revisi UU PNBP perlu dilakukan karena kebijakan PNBP saat ini masih campur aduk.