Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah resmi memberlakukan kebijakan baru yang sangat membantu mobilitas masyarakat. Mulai 7 Mei 2025, Pemprov DKI Jakarta menggratiskan layanan transportasi umum bagi 15 golongan masyarakat.
Fasilitas ini mencakup berbagai moda seperti TransJakarta, MRT Jakarta, LRT Jakarta, hingga TransJabodetabek. Namun, untuk dapat menikmatinya, warga harus terlebih dahulu memiliki Kartu Layanan Gratis (KLG) yang berupa TJ Card atau JakCard Combo.
Siapa Saja yang Berhak Mendapatkan Kartu Layanan Gratis?
Berikut ini adalah daftar lengkap 15 kategori masyarakat yang berhak mengajukan layanan transportasi gratis di Jakarta yang dilansir Bloomberg Technoz dari berbagai sumber:
-
Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov DKI dan pensiunan
-
Tenaga kontrak Pemprov DKI Jakarta
-
Penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP)
-
Karyawan swasta bergaji setara Upah Minimum Provinsi (UMP) melalui Bank DKI
-
Penghuni rumah susun sederhana sewa (Rusunawa)
-
Tim Penggerak PKK
-
Warga ber-KTP Kepulauan Seribu
-
Penerima bantuan pangan (Raskin) di wilayah Jabodetabek
-
Anggota TNI dan Polri
-
Veteran Republik Indonesia
-
Penyandang disabilitas
-
Lansia (usia 60 tahun ke atas)
-
Pengurus masjid (marbot)
-
Tenaga pendidik dan kependidikan PAUD
-
Juru Pemantau Jentik (Jumantik)
Jenis Kartu dan Cara Mendapatkannya

Untuk mendapatkan akses gratis ke transportasi umum, warga perlu membuat salah satu dari dua jenis kartu berikut:
-
TJ Card: Khusus untuk golongan 7–15
-
JakCard Combo: Khusus untuk golongan 1–6
Cara Mendapatkan JakCard Combo (Golongan 1–6)
Warga yang termasuk dalam enam kategori pertama wajib datang langsung ke Bank DKI untuk mengajukan permohonan JakCard Combo. Dokumen yang harus disiapkan antara lain:
-
KTP (Kartu Tanda Penduduk)
-
Kartu Keluarga (KK)
-
Pas foto terbaru
Pastikan seluruh dokumen dalam keadaan jelas dan lengkap agar proses pembuatan kartu berjalan lancar.
Cara Mendaftar TJ Card Secara Online (Golongan 7–15)
Bagi warga dari kategori 7 hingga 15, pendaftaran dapat dilakukan secara online melalui situs resmi: https://klg.transjakarta.co.id. Prosesnya cukup mudah dan cepat, cukup ikuti langkah-langkah berikut:
-
Kunjungi situs klg.transjakarta.co.id
-
Pilih menu Pendaftaran dan pilih kategori “Pembuatan Kartu Baru”
-
Unggah dokumen yang diminta sesuai kategori, seperti:
-
KTP
-
Kartu Keluarga
-
Pas foto
-
Dokumen pendukung sesuai kategori
-
Tunggu proses verifikasi dari pihak TransJakarta
-
Jika disetujui, kartu akan dicetak dan kamu akan mendapatkan informasi lokasi pengambilan
Proses Pengambilan Kartu Layanan Gratis

Setelah kartu disetujui dan dicetak, warga bisa mengambilnya di lokasi yang telah ditentukan. Bila pengambilan dilakukan di Bank DKI, berikut ketentuan yang harus diperhatikan:
Jika Diambil oleh Pemohon Sendiri
-
Fotokopi KTP
Jika Diwakilkan oleh Anggota Keluarga dalam Satu KK
-
Fotokopi Kartu Keluarga
-
Fotokopi KTP pemohon
-
KTP asli dan fotokopi KTP pihak yang mewakili
Jika Diwakilkan oleh Orang di Luar KK
-
Surat kuasa bermaterai
-
Fotokopi KTP pemohon
-
KTP asli dan fotokopi KTP perwakilan
Pastikan semua dokumen dibawa dalam kondisi lengkap agar proses pengambilan berjalan cepat dan tidak tertunda.
Keuntungan Memiliki Kartu Layanan Gratis

Dengan memiliki Kartu Layanan Gratis, warga Jakarta bisa menikmati manfaat luar biasa, di antaranya:
-
Akses transportasi gratis ke seluruh moda transportasi milik Pemprov DKI
-
Efisiensi biaya hidup harian, khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah
-
Kemudahan mobilitas dalam beraktivitas sehari-hari, baik untuk bekerja, sekolah, maupun keperluan sosial lainnya
(seo)