Cara Dapat Kartu Layanan Gratis Trans Jakarta & Transum
Referensi
08 May 2025 14:52

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah resmi memberlakukan kebijakan baru yang sangat membantu mobilitas masyarakat. Mulai 7 Mei 2025, Pemprov DKI Jakarta menggratiskan layanan transportasi umum bagi 15 golongan masyarakat.
Fasilitas ini mencakup berbagai moda seperti TransJakarta, MRT Jakarta, LRT Jakarta, hingga TransJabodetabek. Namun, untuk dapat menikmatinya, warga harus terlebih dahulu memiliki Kartu Layanan Gratis (KLG) yang berupa TJ Card atau JakCard Combo.
Siapa Saja yang Berhak Mendapatkan Kartu Layanan Gratis?
Berikut ini adalah daftar lengkap 15 kategori masyarakat yang berhak mengajukan layanan transportasi gratis di Jakarta yang dilansir Bloomberg Technoz dari berbagai sumber:
-
Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov DKI dan pensiunan
-
Tenaga kontrak Pemprov DKI Jakarta
-
Penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP)
-
Karyawan swasta bergaji setara Upah Minimum Provinsi (UMP) melalui Bank DKI
-
Penghuni rumah susun sederhana sewa (Rusunawa)
-
Tim Penggerak PKK
-
Warga ber-KTP Kepulauan Seribu
-
Penerima bantuan pangan (Raskin) di wilayah Jabodetabek
-
Anggota TNI dan Polri
-
Veteran Republik Indonesia
-
Penyandang disabilitas
-
Lansia (usia 60 tahun ke atas)
-
Pengurus masjid (marbot)
-
Tenaga pendidik dan kependidikan PAUD
-
Juru Pemantau Jentik (Jumantik)
Jenis Kartu dan Cara Mendapatkannya
Untuk mendapatkan akses gratis ke transportasi umum, warga perlu membuat salah satu dari dua jenis kartu berikut:
-
TJ Card: Khusus untuk golongan 7–15
-
JakCard Combo: Khusus untuk golongan 1–6
Cara Mendapatkan JakCard Combo (Golongan 1–6)
Warga yang termasuk dalam enam kategori pertama wajib datang langsung ke Bank DKI untuk mengajukan permohonan JakCard Combo. Dokumen yang harus disiapkan antara lain:
-
KTP (Kartu Tanda Penduduk)
-
Kartu Keluarga (KK)
-
Pas foto terbaru






























