Kedua, jika tidak ada produk yang penjumlahan skor TKDN dan BMP-nya di atas 40%, namun masih ada produk yang memiliki skor TKDN di atas 25%, maka produk yang memiliki skor TKDN di atas 25% bisa dibeli pemerintah melalui PBJ Pemerintah.
Ketiga, jika tidak ada produk yang ber-TKDN di atas 25%, maka pemerintah bisa membeli produk yang ber-TKDN lebih rendah dari 25%.
Keempat, jika tidak ada produk yang bersertifikat TKDN, maka pemerintah bisa membeli PDN yang tersedia dan terdata dalam Sistem Informasi Industri Nasional (SIINAS).
Mudahkan Penerbitan Sertifikat
Dalam kesempatan terpisah, Agus juga mengatakan otoritas perindustrian akan segera merevisi aturan turunan soal penerbitan TKDN, yang dipastikan akan mempermudah hingga mempercepat perhitungan dan penerbitan sertifikat.
"Setelah nanti kita me-reform, keluar regulasi baru mengenai TKDN, maka akan terdapat kemudahan dalam cara perhitungan kemudian mempercepat proses perhitungan dan mengurangi beban biaya sertifikat TKDN," ujarnya di Jakarta, kemarin.
Agus memastikan proses penerbitan regulasi baru tersebut juga akan akan dilakukan secepat mungkin, setelah melalui sejumlah pembahasan yang panjang. Setelah itu, dia juga memastikan akan melakukan uji publik.
"Ada saatnya ketika ketika naskahnya sudah siap, kami akan melakukan uji publik, tentu akan melibatkan stakeholders dan para pelaku usaha," kata dia.
Di sisi lain, Agus juga mengaku kalangan pengusaha juga turut menyambut baik adanya aturan baru tersebut, yang juga diklaim akan menjadi angin segar bagi industri, terutama yang menghasilkan produk yang dibeli oleh pemerintah dan BUMN/BUMD.
“Kami dan perusahaan industri sangat mengapresiasi Bapak Presiden RI, Bapak Prabowo Subianto yang telah menandatangani Perpres No. 46 Tahun 2025 dan menerbitkannya," ujar Agus.
(ain)