Prabowo Longgarkan Pengetatan Belanja TKDN Pemerintah Jadi 25%
Sultan Ibnu Affan
07 May 2025 12:10

Bloomberg Technoz, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto resmi melonggarkan ketentuan mengenai pembelian barang dan jasa oleh pemerintah pusat, daerah, hingga Badan Usaha Milik Negara (BUMN), melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 yang terbit pekan lalu.
Pada Perpres tersebut, pemerintah bisa langsung membeli produk impor ketika industri dalam negeri belum mampu menyediakan produk yang penjumlahan skor TKDN dan BMP-nya di atas 40%.
Regulasi baru ini juga mengatur urutan prioritas belanja pemerintah atas produk ber-TKDN dan produk dalam negeri (PDN) yang belum diatur dalam regulasi lama, yakni Perpres No.16/2018.
Secara terperinci, ketentuan tersebut tertuang dalam tambahan Pasal 66, dengan perincian sebagai berikut:
Pertama, jika ada produk yang penjumlahan skor TKDN dan BMP (Bobot Manfaat Perusahaan) nya lebih dari 40%, maka yang bisa dibeli pemerintah melalui PBJ adalah produk yang ber-TKDN di atas 25%