Logo Bloomberg Technoz

Meski demikian, dia mengklaim KPK yakin terhadap komitmen Presiden Prabowo Subianto yang berulang kali justru memberikan ancaman kepada para pelaku korupsi. Dia menilai, Prabowo tentu akan menyusun aturan yang sesuai dengan cita-citanya agar anggaran dan keuangan negara tak mengalami kebocoran atau dikorupsi.

"Perlu kajian. Tentu ini pemerintah dalam hal ini Presiden Prabowo Subianto kan menginginkan yang pertama meminimalisir atau menghilangkan adanya kebocoran anggaran," kata dia.

"KPK tentu akan memberikan masukan-masukan kepada pemerintah Bapak Prabowo Subianto, mana yang perlu ditingkatkan, mana yang perlu diperbaiki. Tentunya hal ini menjadi salah satu concern KPK ya, termasuk salah satunya Undang-undang BUMN."

Pasal 9G

"Anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara."

Pasal 87 ayat (5)

"Karyawan BUMN sebagaimana dimaksud ayat (2) bukan penyelenggara negara."

(azr/frg)

No more pages