Logo Bloomberg Technoz

Syarat Korban Banjir Bisa Pakai Kayu Gelondongan di Sumatra

Dovana Hasiana
19 December 2025 17:10

Ilustrasi kayu-kayu yg terseret banjir di Sumatra (Envato)
Ilustrasi kayu-kayu yg terseret banjir di Sumatra (Envato)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi buka suara mengenai pemanfaatan kayu gelondongan yang terbawa arus banjir oleh masyarakat di Aceh, Sumatra Utara dan Sumatra Barat. Dia mengatakan, Kementerian Kehutanan telah membuat surat edaran yang ditujukan kepada seluruh pemerintah provinsi, kabupaten kota setelah bencana banjir Sumatra. 

"Sudah diatur regulasinya dan sudah disampaikan kepada pemerintah provinsi maupun kabupaten dan kota. Kalau masyarakat ingin memanfaatkan tentunya dikoordinasikan dengan pemerintahan terkait di setiap jenjangnya," ujar Prasetyo dalam konferensi pers, Jumat (19/12/2025). 

Dia mengatakan surat edaran itu berisi mengenai pemanfaatan kayu-kayu gelondongan jika akan digunakan untuk kepentingan rehabilitasi atau rekonstruksi, termasuk untuk kepentingan pembuatan hunian sementara maupun hunian tetap. Menurutnya, masyarakat yang mau memanfaatkan kayu gelondongan tersebut bisa melakukan koordinasi dengan pemerintah sesuai dengan tingkatannya. 


Menyitir berbagai sumber, masyarakat memang mulai memanfaatkan kayu gelondongan yang terbawa arus banjir. Dari video yang beredar, masyarakat nampak memotong kayu gelondongan tersebut untuk membangun kembali rumahnya.

Penggunaan kayu-kayu yang terseret banjir dan longsor tersebut sempat menuai polemik. Pemerintah dan DPR awalnya melarang masyarakat menggunakan gelondongan kayu-kayu tersebut. Mereka menilai, ada sejumlah aturan atau undang-undang yang mengatur penggunaan sampah akibat bencana; termasuk kayu gelondongan di tiga provinsi Sumatra.