Logo Bloomberg Technoz

Kewajiban untuk mengacu pada HPM atau HPB juga diberlakukan bagi pemegang KK dan PKP2B.

“Di mana HPM ini menjadi harga minimum untuk konteks pembayaran royalti dan untuk konteks transaksi bukan hanya perhitungan royalti tapi transaksaksi jual beli ini yang membuat Antam belum bisa menjual bauksit tercuci,” tuturnya.

Sebelum Kepmen anyar terbit, kata Nico, HPM hanya dijadikan basis untuk perhitungan royalti dan iuran produksi untuk penerimaan negara. Saat itu, dia menambahkan, perusahaan masih memiliki keleluasaan untuk melakukan transaksi business to business dengan buyer.

Sebelum adanya Kepmen HPM, Antam selalu memberi royalti kepada negara berdasarkan mana yang lebih tinggi jadi batas bawah itu jadi patokan tapi kalau kita dapat premium kita bayar lebih tinggi,” tuturnya.

Di sisi lain, Direktur Jendral Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Tri Winarno mengatakan Kepmen terbaru soal HPM itu diterbitkan untuk memberikan harga transaksi riil di pasar.

Tri menambahkan kementeriannya saat ini melakukan penyesuaian untuk Harga Mineral Logam Acuan (HMA) dan Harga Batu Bara Acuan (HBA) sebanyak 2 kali sebulan. Dia berharap kebijakan itu bisa memberikan harga yang riil saat transaksi.

“Tujuannya untuk menggambarkan betul-betul harga yang sesungguhnya,” kata Tri dalam rapat yang sama.

(naw)

No more pages