Logo Bloomberg Technoz

Bloomberg Technoz, Jakarta -  Direktur Utama PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) Nico Kanter membeberkan perseroannya tidak dapat menjual bauksit tercuci atau washed bauxite hingga feronikel imbas aturan anyar harga patokan mineral (HPM).

Nico menuturkan perseroannya berhenti menjual dua komoditas itu sejak 1 April 2025. Nico beralasan sebagian besar buyer tidak menyanggupi membeli dengan harga minimal yang tertuang pada aturan anyar HPM yang mulai berlaku 1 Maret 2025 lalu.

Beleid soal HPM itu tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM No. 72.K/MB.01/MEM.B/2025 tentang Pedoman Penetapan Harga Patokan untuk Penjualan Komoditas Mineral Logam dan Batubara.

Buyer belum dapat menerima atau membeli harga HPM, kita sudah mencoba, sejak tanggal 1 April itu kita sudah memberhentikan penjualan kita ke buyer, tidak ada smelter-smelter yang mau membeli,” kata Nico saat Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi XII DPR di parlemen, Jakarta, Rabu (30/4/2025).

Dalam beleid anyar yang diteken Menteri ESDM Bahlil Lahadalia itu, pemegang IUP, IUPK, IUPK kelanjutan operasi kontrak atau perjanjian wajib mengacu pada HPM atau harga patokan batubara (HPB) dalam melakukan penjualan mineral atau batu bara.

Kewajiban untuk mengacu pada HPM atau HPB juga diberlakukan bagi pemegang KK dan PKP2B.

“Di mana HPM ini menjadi harga minimum untuk konteks pembayaran royalti dan untuk konteks transaksi bukan hanya perhitungan royalti tapi transaksaksi jual beli ini yang membuat Antam belum bisa menjual bauksit tercuci,” tuturnya.

Sebelum Kepmen anyar terbit, kata Nico, HPM hanya dijadikan basis untuk perhitungan royalti dan iuran produksi untuk penerimaan negara. Saat itu, dia menambahkan, perusahaan masih memiliki keleluasaan untuk melakukan transaksi business to business dengan buyer.

Sebelum adanya Kepmen HPM, Antam selalu memberi royalti kepada negara berdasarkan mana yang lebih tinggi jadi batas bawah itu jadi patokan tapi kalau kita dapat premium kita bayar lebih tinggi,” tuturnya.

Di sisi lain, Direktur Jendral Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Tri Winarno mengatakan Kepmen terbaru soal HPM itu diterbitkan untuk memberikan harga transaksi riil di pasar.

Tri menambahkan kementeriannya saat ini melakukan penyesuaian untuk Harga Mineral Logam Acuan (HMA) dan Harga Batu Bara Acuan (HBA) sebanyak 2 kali sebulan. Dia berharap kebijakan itu bisa memberikan harga yang riil saat transaksi.

“Tujuannya untuk menggambarkan betul-betul harga yang sesungguhnya,” kata Tri dalam rapat yang sama.

(naw)

No more pages