Logo Bloomberg Technoz

Imbas Aturan Baru HPM, Antam Tidak Bisa Jual Bauksit & Feronikel

Nyoman Ary Wahyudi
01 May 2025 14:35

Bijih batu diangkut dengan gerbong tambang di tambang emas PT Aneka Tambang (Antam) di Pongkor, Jawa Barat./Bloomberg-Dadang Tri
Bijih batu diangkut dengan gerbong tambang di tambang emas PT Aneka Tambang (Antam) di Pongkor, Jawa Barat./Bloomberg-Dadang Tri

Bloomberg Technoz, Jakarta -  Direktur Utama PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) Nico Kanter membeberkan perseroannya tidak dapat menjual bauksit tercuci atau washed bauxite hingga feronikel imbas aturan anyar harga patokan mineral (HPM).

Nico menuturkan perseroannya berhenti menjual dua komoditas itu sejak 1 April 2025. Nico beralasan sebagian besar buyer tidak menyanggupi membeli dengan harga minimal yang tertuang pada aturan anyar HPM yang mulai berlaku 1 Maret 2025 lalu.

Beleid soal HPM itu tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM No. 72.K/MB.01/MEM.B/2025 tentang Pedoman Penetapan Harga Patokan untuk Penjualan Komoditas Mineral Logam dan Batubara.

Buyer belum dapat menerima atau membeli harga HPM, kita sudah mencoba, sejak tanggal 1 April itu kita sudah memberhentikan penjualan kita ke buyer, tidak ada smelter-smelter yang mau membeli,” kata Nico saat Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi XII DPR di parlemen, Jakarta, Rabu (30/4/2025).

Dalam beleid anyar yang diteken Menteri ESDM Bahlil Lahadalia itu, pemegang IUP, IUPK, IUPK kelanjutan operasi kontrak atau perjanjian wajib mengacu pada HPM atau harga patokan batubara (HPB) dalam melakukan penjualan mineral atau batu bara.