Logo Bloomberg Technoz

Negosiasi IUPK, DPR Dorong Pemerintah Akuisisi Vale Indonesia

Donald Banjarnahor
24 May 2023 07:50

Pengangkutan tanah oleh excavator ke truk di Sorowako milik PT Vale Indonesia. (Dok Dimas Ardian/Bloomberg)
Pengangkutan tanah oleh excavator ke truk di Sorowako milik PT Vale Indonesia. (Dok Dimas Ardian/Bloomberg)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Anggota Komisi VI DPR RI Andre Rosiade mendorong pemerintah Indonesia untuk mengakuisisi perusahaan tambang nikel PT Vale Indonesia, sejalan dengan proses negosiasi perpanjangan izin.

Andre mengungkapkan pentingnya divestasi perusahaan tambang asing guna kemandirian serta kedaulatan tambang mineral dan batubara (minerba) di Indonesia. Divestasi tersebut merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 yang mewajibkan perusahaan tambang asing yang ada di Indonesia mengurangi kepemilikan saham hingga 51% guna dialihkan ke negara.

Dia meyakini kedaulatan hasil tambang menjadi poin penting untuk melipatgandakan pendapatan negara. “Sudah saatnya kekayaan negara ini dikelola dan di manfaatkan semaksimal mungkin untuk kemakmuran Bangsa Indonesia, demikian juga untuk kekayaan mineral. Sehingga sudah saatnya melalui BUMN Holding Tambang kita bisa mewujudkan cita-cita ini,” kata Andre dalam keterangan resminya, hari ini. 

“Cita-cita ini bisa terwujud melalui hadirnya berbagai Proyek Smelter yang sedang fokus dikerjakan dan dipercepat, agar nilai jual hasil minerba ini bisa berlipat ganda melalui program Hilirisasi,” tegasnya. 

Izin Kontrak Karya (KK) Vale Indonesia akan selesai pada 2025 mendatang. Untuk mendapatkan izin baru yang sekarang bernama Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), Vale Indonesia wajib melakukan divestasi kepemilikan saham minimal 51% kepada pihak Indonesia.