Logo Bloomberg Technoz

Aturan Belum Terbit, Tarif PPh Final untuk UMKM 2025 Tetap 0,5%

Dovana Hasiana
01 May 2025 06:15

Menteri Keuangan Sri Mulyani saat konfrensi pers APBN KITA di Jakarta, Rabu (30/4/2025). (Bloomberg Technoz/Dovana Hasiana)
Menteri Keuangan Sri Mulyani saat konfrensi pers APBN KITA di Jakarta, Rabu (30/4/2025). (Bloomberg Technoz/Dovana Hasiana)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Keuangan memastikan wajib pajak untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) tetap bisa menggunakan tarif insentif pajak penghasilan (PPh) final sebesar 0,5%, meski aturannya belum terbit.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu Febrio Nathan Kacaribu mengatakan saat ini pemerintah masih menyiapkan regulasi berupa peraturan pemerintah (PP) yang mengatur perpanjangan insentif tersebut.

"PPh final UMKM saat ini sedang disiapkan oleh pemerintah, tetapi sepanjang PP-nya sedang disiapkan sebenarnya UMKM untuk 2025 masih boleh menggunakan tarif 0,5%. Jadi diharapkan tidak akan menganggu kelanjutan usaha dari UMKM," ujar Febrio dalam konferensi pers APBN Kita, dikutip Kamis (1/5/2025).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya sudah mengumumkan perpanjangan insentif tersebut pada 2025. 

Bendahara Negara mengatakan PPh 0,5% akan dikenakan pada UMKM dengan omzet Rp4,8 miliar per tahun. Bagi UMKM yang beromzet belum mencapai Rp500 juta tidak dikenakan PPN dan tidak perlu bayar PPh.