Presiden Prabowo Teken Perpres Kenaikan Gaji Hakim Ad Hoc
Dovana Hasiana
06 February 2026 19:10

Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani peraturan presiden mengenai kenaikan gaji hakim ad hoc. Nantinya, pemerintah hanya tinggal memberlakukan beleid tersebut.
Prasetyo mengatakan angka kenaikan gaji hakim ad hoc tak akan jauh berbeda dengan hakim tetap. Meski demikian, dia tak menjelaskan berapa persen kenaikan gaji hakim ad hoc. Perlu diketahui, Prabowo sebelumnya menaikan gaji para hakim tetap di Indonesia sebesar 280%.
“Sudah, minggu ini sudah [ditandatangani]. Tinggal kita berlakukan,” ujar Prasetyo kepada awak media, Jumat (6/2/2026).
Sebelumnya, Forum Solidaritas Hakim Ad Hoc memberikan laporan ke Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Mereka meminta DPR menyuarakan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2013 juncto Perpres Nomor 42 Tahun 2023 tentang hak keuangan dan fasilitas hakim ad hoc.
Koordinator Forum Solidaritas Hakim Ad Hoc Ade Darusalam mengatakan ketentuan gaji hakim tidak pernah mengalami perubahan sejak 2013. Dia mengatakan hakim ad hoc hanya mendapatkan tunjangan kehormatan, tunjangan kehadiran dan transportasi.






























