Berdasarkan hasil intensifikasi pengawasan terhadap promosi produk kosmetik yang dilakukan BPOM selama periode triwulan I tahun 2025, produk kosmetik tersebut ditemukan beredar melalui media online.
“BPOM telah mengambil langkah tegas, yaitu terhadap produk tersebut telah dibatalkan nomor izin edarnya dan dinyatakan sudah tidak berlaku. Semua produk kosmetik tersebut harus ditarik dari peredaran dan dilarang dipromosikan lagi,” tegas Kepala BPOM Taruna.
Sebagaimana diatur dalam Peraturan BPOM Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penandaan, Promosi, dan Iklan Kosmetik, kosmetik didefinisikan sebagai produk yang digunakan untuk membersihkan, mewangikan, mengubah penampilan, serta melindungi atau memelihara tubuh pada kondisi baik.
Produk kosmetik yang dipromosikan tidak sesuai dengan norma kesusilaan, termasuk produk yang diklaim dapat meningkatkan stamina pria, tidak dapat didefinisikan sebagai kosmetik.
Publikasi temuan produk kosmetik dengan promosi yang tidak sesuai norma kesusilaan ini bukan yang pertama kali diumumkan BPOM. Sebelumnya pada 11 Maret 2024, BPOM telah mempublikasikan 4 produk kosmetik yang menampilkan promosi materi promosi/iklan yang mengeksploitasi erotisme atau seksualitas.
Terhadap temuan produk kosmetik dengan promosi yang tidak sesuai norma kesusilaan ini, BPOM telah mengambil tindakan tegas dan mengenakan sanksi, baik terhadap pelaku usaha maupun produk dan promosinya.
Pelaku usaha telah diinstruksikan untuk menarik produk tersebut dari peredaran, memusnahkan, serta melaporkan hasil pelaksanaannya kepada BPOM. Sementara produk telah dibatalkan izin edarnya dan diperintahkan untuk dihentikan penayangan promosinya di seluruh media promosi termasuk di media online.
Publikasi produk kosmetik yang dipromosikan tidak sesuai ketentuan ini dilakukan BPOM sebagai upaya untuk selalu melindungi masyarakat dari produk kosmetik yang berisiko terhadap kesehatan dan dipromosikan secara tidak tepat serta berpotensi menimbulkan kesalahgunaan pada masyarakat.
Hal ini juga menjadi langkah untuk lebih meningkatkan kewaspadaan masyarakat terhadap promosi produk yang dinyatakan seolah-olah kosmetik.
Daftar kosmetik yang tidak sesuai dengan norma kesusilaan :
1. VG Intimate Gel Gold for Men, nomor izin edar : NA18231600064: Nomor Izin edar telah dibatalkan
2. TGG Massage Gel, nomor izin edar : NA18230113673 : Nomor Izin Edar telah dibatalkan
3. TG For Hygiene Intimate Gold By Fatikha: nomor izin edar: NA18221600039 : Nomor Izin Edar sudah tidak berlaku
4. TG For Hygiene Intimate For Men By Rumah Ganteng : nomor izin edar : NA18221600038 : nomor izin edar sudah tidak berlaku
5. TG For Hygiene Intimate Gold : nomor izin edar NA18221600055: nomor izin edar telah dibatalkan
6. TG Vicky Prasetyo Intimate Hygiene Gel : nomor izin edar NA18221600085: Nomor izin edar telah dibatalkan
7. TG Vicky Prasetyo Intimate Hygiene Wash : nomor izin edar : NA18221600084 : Nomor izin telah dibatalkan
8. TG Vicky Prasetyo Intimate Hygiene Spray : nomor izin edar : NA18221600095 : Nomor izin edar dibatalkan
(dec/spt)































