KPK Panggil Mantan Ajudan Wahyu Setiawan di Kasus Harun Masiku
Azura Yumna Ramadani Purnama
29 April 2025 13:50

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa mantan ajudan eks komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, Rahmat Setiawan Tonidaya, sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengurusan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 2019-2024 dengan tersangka Harun Masiku.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, Toni akan diperiksa atas jabatannya sebagai Sekretaris Pimpinan KPU periode 2017-2020. Selain itu, terdapat seorang saksi lainnya yang dipanggil, yakni seorang karyawan swasta bernama Sri Muliani Dewiningsih.
“Hari ini Selasa (29/4), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan Suap pengurusan Anggota DPR RI 2019 - 2024 di KPU, dengan Tersangka HM,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Selasa (29/4/2025).
Dalam perkara ini, KPK mengklaim memiliki informasi tentang kemungkinan pemberian dana kepada buron kasus suap penetapan PAW anggota DPR 2019-2024, Harun Masiku selama pelarian di luar negeri. Salah satu orang yang disebut turut memberikan bantuan keuangan adalah terpidana kasus skandal Bank Bali, Djoko Tjandra.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, pemberian uang tersebut terjadi saat keduanya bertemu di Malaysia. Akan tetapi, dia masih tutup mulut usai waktu terjadinya peristiwa tersebut.