Israel Disidang di ICJ usai Halangi Bantuan Masuk Gaza
Delia Arnindita Larasati
29 April 2025 12:50

Bloomberg Technoz, Jakarta - Perwakilan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan Palestina di Mahkamah Internasional (ICJ) menuduh Israel melanggar hukum internasional karena menolak mengizinkan masuknya bantuan kemanusiaan ke Gaza. Tuduhan ini disampaikan pada hari pertama sidang terkait kewajiban Israel untuk memfasilitasi pengiriman bantuan.
Sejak 2 Maret, Israel dilaporkan telah sepenuhnya memutus semua pasokan kepada 2,3 juta penduduk Jalur Gaza. Persediaan makanan yang ditimbun selama gencatan senjata di awal tahun hampir habis seluruhnya.
Pada pembukaan sidang di pengadilan tertinggi PBB tersebut, penasihat hukum PBB mengatakan bahwa Israel memiliki kewajiban yang jelas sebagai kekuatan pendudukan untuk mengizinkan dan memfasilitasi bantuan kemanusiaan bagi rakyat di Gaza.
"Dalam konteks spesifik situasi saat ini di wilayah Palestina yang diduduki, kewajiban ini mengharuskan mengizinkan semua entitas PBB yang relevan untuk melaksanakan kegiatan demi kepentingan penduduk setempat," kata Elinor Hammarskjold seperti dilaporkan Reuters.
Perwakilan Palestina, Ammar Hijazi, mengatakan bahwa Israel menggunakan bantuan kemanusiaan sebagai “senjata perang,” sementara masyarakat di Gaza menghadapi ancaman kelaparan.