Menteri Luar Negeri Israel, Gideon Saar, mengatakan bahwa Israel telah menyerahkan posisi resminya secara tertulis kepada pengadilan, yang ia sebut sebagai “sirkus”.
Berbicara di Yerusalem pada Senin (28/4/2025), Saar menyatakan bahwa pengadilan telah dipolitisasi, sementara PBB dinilainya gagal menindak pegawai badan pengungsi Palestina, UNRWA, yang disebut merupakan anggota kelompok Hamas.
“Mereka kembali menyalahgunakan pengadilan untuk memaksa Israel bekerja sama dengan organisasi yang dipenuhi teroris Hamas,” ujar Saar. “Tujuannya adalah mencabut hak paling dasar Israel untuk membela diri.”
Pada Agustus lalu, PBB menyatakan bahwa sembilan staf UNRWA kemungkinan terlibat dalam serangan Hamas pada 7 Oktober 2023, dan telah diberhentikan. Seorang komandan Hamas lainnya, yang dikonfirmasi UNRWA sebagai pegawainya, dilaporkan tewas di Gaza pada bulan Oktober, menurut Israel.
ICJ, atau dikenal sebagai Mahkamah Dunia, mendapat mandat pada Desember lalu untuk menyusun opini penasihat terkait kewajiban Israel dalam memfasilitasi bantuan kemanusiaan kepada warga Palestina yang disalurkan oleh negara-negara dan lembaga internasional, termasuk PBB.
Israel secara berulang menyatakan tidak akan mengizinkan masuknya barang dan pasokan ke Gaza sebelum Hamas membebaskan seluruh sandera yang tersisa. Israel juga menuduh Hamas membajak bantuan kemanusiaan, tuduhan yang dibantah oleh kelompok tersebut.
“Kasus ini menyangkut tindakan Israel yang menghancurkan fondasi kehidupan di Palestina, sekaligus menghalangi PBB dan penyedia bantuan lainnya untuk menyalurkan bantuan penyelamat jiwa bagi penduduk,” ujar Hijazi, kepala misi Palestina untuk Belanda, dalam persidangan.
Presiden Amerika Serikat Donald Trump pada Jumat (25/4/2025) mengatakan bahwa ia telah mendesak Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu untuk mengizinkan masuknya makanan dan obat-obatan ke Gaza. Sementara itu, Jerman, Prancis, dan Inggris pekan lalu menyerukan agar bantuan kemanusiaan dapat masuk ke wilayah Palestina tanpa hambatan.
Opini penasihat ICJ bersifat tidak mengikat, namun tetap memiliki bobot hukum dan politik. Setelah sidang berlangsung, Mahkamah Dunia diperkirakan akan membutuhkan waktu beberapa bulan untuk merumuskan pendapatnya.
(del)