Logo Bloomberg Technoz

Uang Kertas Ini Tak Berlaku Lagi, Batas Penukaran 30 April 2025

Merinda Faradianti
29 April 2025 10:02

Ilustrasi Uang Rupiah yang Tidak Berlaku di 2025 (Envato)
Ilustrasi Uang Rupiah yang Tidak Berlaku di 2025 (Envato)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Bank Indonesia (BI) menginformasikan kepada masyarakat bahwa terdapat empat pecahan uang kertas yang tak lagi berlaku saat ini.

Keempat pecahan yang dimaksud antara lain: Uang kertas pecahan Rp10.000 tahun emisi 1979, uang kertas pecahan Rp5.000 tanda tahun 1980, uang kertas pecahan Rp1.000 tahun emisi 1980, dan uang kertas pecahan Rp500 tanda tahun 1982

Empat uang kertas yang tak lagi berlaku saat ini. (Dok. Bank Indonesia)

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia Ramdan Denny Prakoso mengumumkan, bagi masyarakat yang memiliki empat pecahan uang kertas rupiah dengan tahun emisi 1979, 1980, dan 1982 bisa menukarkannya paling lambat hingga 30 April 2025 mendatang.

"Penukaran bisa dilakukan di Kantor Pusat Bank Indonesia," tegas Denny dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa (29/4/2025). "BI secara rutin melakukan pencabutan dan penarikan uang rupiah."

Hal tersebut dilakukan dengan pertimbangan antara lain, masa edar uang, adanya uang emisi baru dengan perkembangan teknologi unsur pengaman (security features) pada uang kertas.