Logo Bloomberg Technoz

Penarikan empat pecahan uang kertas emisi tersebut telah berdasarkan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 24/105/KEP/DIR tanggal 31 Maret 1992.

Berikut rincian empat pecahan uang kertas yang bisa ditukarkan:

Uang Kertas Ini Tak Berlaku Lagi, Batas Penukaran 30 April 2025 (Bloomberg Technoz/Arie Pratama)
  • uang kertas pecahan Rp10.000 tahun emisi 1979
  • uang kertas pecahan Rp5.000 tanda tahun 1980
  • uang kertas pecahan Rp1.000 tahun emisi 1980, dan 
  • uang kertas pecahan Rp500 tanda tahun 1982

(lav)

No more pages