Penarikan empat pecahan uang kertas emisi tersebut telah berdasarkan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 24/105/KEP/DIR tanggal 31 Maret 1992.
Berikut rincian empat pecahan uang kertas yang bisa ditukarkan:
- uang kertas pecahan Rp10.000 tahun emisi 1979
- uang kertas pecahan Rp5.000 tanda tahun 1980
- uang kertas pecahan Rp1.000 tahun emisi 1980, dan
- uang kertas pecahan Rp500 tanda tahun 1982
(lav)
No more pages
































