Penyidik, kata dia, memandang perlu untuk dilakukan penggeledehan lanjutan dalam rangka menambah alat bukti untuk memperkuat hasil yang diperoleh selama penyidikan berjalan.
Dalam penggeledahan itu, Kejari juga menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen-dokumen terkait pelaksanaan kegiatan pengadaan PDNS, termasuk beberapa barang bukti elektronik yang nantinya akan digunakan dalam penghitungan kerugian negara dan pembuktian di persidangan.
Selama proses penyidikan hingga saat ini, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap lebih dari 70 (tujuh puluh saksi) dan "penyidik masih akan terus melakukan pemeriksaan tambahan," kata Bani.
"Selain pemeriksaan saksi, penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap
beberapa ahli." Kejari, lanjut dia, juga akan segera menetapkan tersangka dalam kasus korupsi tersebut.
Kasus bermula sejak 2020 saat Kemenkominfo melakukan pengadaan barang dan jasa PDNS senilai Rp958 miliar. Kejari menyebut ada dugaan pengondisian pemenangan kontrak PDNS antara pejabat Kominfo dengan pihak swasta yakni PT AL. Seperti diketahui, pengelola PDNS saat ini adalah PT Aplikasinusa Lintasarta.
Dalam kasus tersebut, sejumlah pejabat di Komdigi diduga mengondisikan pemenangan kontrak senilai Rp60,3 miliar kepada PT AL. Dugaan pengondisian itu kemudian berlanjut pada tahun 2021 dengan nilai kontrak bertambah menjadi Rp102,6 miliar.
Pengondisian kembali dilakukan hingga PT AL kembali memenangkan proyek pekerjaan komputasi awan (cloud) dengan nilai kontrak sebesar Rp350,9 miliar di tahun 2023 dan tahun 2024 senilai Rp256,5 miliar.
(ibn/wdh)































